Supono Bowo Wirianto Mantan Kepala Dinas PPkB Kabupaten Mesuji Terbukti Korupsi Terancam Penjara Selama 13 Tahun Lebih

Berita antara 2.com
0


Mesuji Lampung Beritaantara2.id -- Tuntutan hukuman pidana tersebut dibacakan oleh Rudi Vernando selaku Jaksa Penuntut, pada gelaran persidangan lanjutannya yang digelar di PN Tanjungkarang, pada Rabu pagi 18 Mei 2022.

Jaksa menilai Supono Bowo Wirianto terbukti melakukan korupsi terhadap anggaran operasional pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak, tahun anggaran 2018 – 2019 lalu, saat dirinya tengah menjabat sebagai Kepala Dinas PPKB Kabupaten Mesuji.

Oleh karenanya Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadapnya, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Memvonis Pidana kepada terdakwa Suparno Bowo Wiranto Pidana Penjara selama 8 Tahun dan 6 Bulan serta denda sebesar 300 Juta , dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan" ucap Jaksa Rudi bacakan tuntutannya.

Selain itu Terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti telah dinikmati olehnya, sebesar total Rp1.443.100.155 (Satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta seratus ribu seratus lima puluh lima rupiah).

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan jika dalam hal membayar pidana Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut Supono Bowo Wirianto tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Atas Tuntutan hukuman yang dibacakan oleh Jaksa tersebut, Terdakwa akan membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada gelaran persidangan mendatang, Rabu 25 Mei 2022, guna mendapatkan keringanan hukuman dalam vonisnya nanti.(**).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*