Isi dari Pakta Integritas itu menerangkan bahwa setelah menjalankan tugas menyerahkan semua aset Barang Milik Daerah yang tidak bergerak dan bergerak serta semua aset yang digunakan.
Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dan tindak lanjut Area Intervensi Manajemen Aset melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Program MCP KPK ini sebagai bentuk menata kembali aset Pemerintah Daerah dari sisi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang bersumber dari APBN dan APBD serta sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk menjaga Aset serta menjaga integritas Pejabat dan Pengguna BMD. (**).