Unit Reskrim Polsek Sekayu Berhasil Ringkus Pengguna Uang Palsu

Berita antara 2.com
0

Muba , beritaantara2.id - Sempat viral beberapa hari di media sosial, seseorang tidak dikenal yang hendak berbelanja menggunakan uang palsu akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu.

Kejadian tersebut sempat terekam kamera cctv yang ada di salah satu toko manisan di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Sekayu, Iptu Suvenfri, saat dikonfirmasi di kantor Polsek Sekayu, Rabu, 14/09/'22  membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku yang hendak berbelanja menggunakan uang palsu, di mana sebelumnya sempat viral di media sosial.

"Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim kami melakukan mapping atas kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelakunya Nur Safei (39), di kediamannya di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Senin (12/9/22) sekira pukul 10.30 WIB," ungkap Suvenfri.

Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal pelaku, kami berhasil mengamankan 3 lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp100.000,- yang disimpan di dalam dompet warna hitam, di kantong celana belakang sebelah kanan, yang tergantung di dalam lemari pakaian, dan juga yang terkapar di lantai, di samping lemari pakaian. Atas temuan  tersebut, pelaku Nur Syafi'i berikut seluruh barang bukti yang ada, langsung dibawa ke Polsek Sekayu, untuk diproses.

"Pelaku mendapatkan uang palsu dengan pecahan Rp.100.000,-, sebanyak Rp. 500.000,- tersebut, dari temannya “K” yang saat ini menjadi DPO. 

Pelaku sudah membelanjakan uang tersebut sebanyak dua kali, yang pertama membeli rokok Djarum kuning dengan nilai 14.000 rupiah dan mendapat uang pengembalian dari hasil belanja tersebut sebesar 86.000 rupiah uang asli, dan yang kedua kalinya ditolak oleh pemilik warung dan terekam kamera pengawas cctv.

Polsek Sekayu mengamankan barang bukti berupa empat lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp.100.000,- satu buah dompet kulit warna hitam, satu lembar baju kaos warna hijau dengan tulisan BLLBNG, dan satu lembar celana panjang warna cream  merk Mild.

"Pelaku Nur syafi’I saat diinterogasi membenarkan perihal tersebut, dan dia mengatakan menerima uang tersebut dari temannya “K” sebanyak lima ratus ribu rupiah, dan telah dibelanjakan sebanyak satu kali, satu uangnya tercecer dan tiga lainnya ditemukan petugas di rumahnya. Dirinya baru dua kali mencoba membelanjakan uang tersebut, satu berhasil dan satu lagi tidak  berhasil,"  ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar. Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Suvenfri. (ril/Ags)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*