Peringatan aparat penegak hukum (APH) dan undang-undang Minerba tidak membuat takut para penambang pasir atau galian C. yang di duga ilegal alias liar.

Berita antara 2.com
0

Blitar, beritaantara2.id Maraknya kegiatan penambangan pasir galian C. yang menggunakan alat mesin sedot (diesel) yang di duga illegal, yang masih marak di beberapa Desa di Kecamatan Gandusari, dan Kec. Wlingi, Kab.Blitar . masih santai saja beroperasi yang tidak peduli dengan dampaknya, salah satu contoh di Desa Babatan, Desa Butun . dan Desa Soso.yang mirisnya lagi para penambang untuk mengelabuhi petugas, BBM nya beli dari truk-truk yang akan mengangkut pasir miliknya , artinya BBM di beli atau di dapat tidak sesuai keperuntukanya sebagai penambang . 7 Okt.2022.

Yang menjadi opini dari beberapa warga masyarakat, di  tiga desa , belum ada satu bulan di tertibkan/di tutup sudah beroperasi lagi , tidak tanggung-tanggung justru malah pakai alat berat (Excapator) di turunkan yang nantinya akan  merusak ekosistem lingkungan sekitar, yang berada di Desa Butun , artinya aparat penegak hukum (APH) sudah tidak di indahkan lagi demi kepentingan pribadi dan tidak memikirkan dampak lingkungan,  terus masyarakat kecil mau mengadu kemana kalau seperti ini.

Melalui hasil infestigasi dilapangan yang sebelumnya sudah dapat laporan masyarakat tim menemukan puluhan mesin sedot (disel) di tiga Desa,  yang di gunakan menggali pundi-pundi rupiah untuk kepentingan pribadi.

Padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak - banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).tidak membuat ciut/takut para illegal minning.

Ada beberapa masyarakat yang mewakili untuk memberi keterangan salah satu warga dusun tejo , Desa Babatan Kec.Wlingi Sty 40 th.dan beberapa tokoh masyarakat  Yd.50 th. Gn.40th. menerangkan dengan adanya tambang yang masuk di wilayah kami pak, sangat tidak memperdulikan dusun setempat tuturnya,"  dan warga yang lain menambahkan , jalan rusak antara dusun mbaos arah mbutun kemarin habis sepuluh juta (10.000.000)di tanggung oleh dua dusun antara lain  dusun tejo Babatan Kec. Wlingi dan dusun maglapri Desa Soso.Kec. Gandusari pak,ujarnya ," yg seharusnya pihak penambang yang bertanggung jawab karena yg ngrusak truk-truk muat pasir yg tiap hari lalu-lalang imbuhnya."

Di esok harinya.dalam penelusuran tim di desa Butun dan Des Soso tepatnya di dusun maglapri beberapa warga Std 45 th. dan frd 36 th menyampaikan hal yg sama seperti di desa sebelah intinya di tutup aja pak, tuturnya."

Harapan kami "Semoga kegiatan tambang tersebut segera di hentikan oleh pihak yg berwajib pak," sebelum jalan-jalan rusak semakin parah , apalagi sekarang musim hujan pak," tambahnya lagi.

Di waktu yang sama Lurah Babatan Agus Sunarto, saat di mintai keterangan wartawan menerangkan bahwa, saya tidak terlibat di situ,(pertambangan) dan seperti apa dengan lingkungan terdekat  paparnya," cuma saya berpesan ke pihak penambang, dan warga bisa kondusif, jangan sampai ada gejolak dalam mengait rezki di situ paparnya."

Di waktu yg sama melalui pesan singkat WA, kasat reskrim Blitar AKP Tika Pusvita sari S.H. S I.K M.Si. menyampaikan kalau memang masih beroperasi akan segera di ambil penindakan tuturnya."(red)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*