Bapemperda DPRD Bahas Usul Tambahan Raperda di luar Propemperda Tahun 2022

Berita antara 2.com
0

Sekayu, beritaantara2.id --Humas DPRD Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan rapat Lanjutan Bapemperda DPRD tentang Usul Tambahan Raperda di luar Propemperda Tahun 2022 di ruang rapat Banmus DPRD Kabupaten Muba, Senin (03/10/2022). 
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Arahman Senen dihadiri Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua Bapemperda DPRD H. Ahmadi Dausat, SE, Anggota Bapemperda Iwan Aldes, S.Sos.,M.Si, Jonkenedy, Drs. Ahmad Fauzie, SE ,M.Si, Eni Erliza, SE, Dedi Zulkarnain, SE, BPKAD Muba, Bappeda Muba, Bagian Perekonomian Setda Muba, Bagian Sumber Daya Alam Setda Muba, Direktur PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda), Tim Penasehat Investasi Muba dan Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Muba.
Rapat ini merupakan lanjutan dari Rapat Bapemperda DPRD pada tanggal 27 September 2022 tentang usul tambahan Raperda diluar Propemperda Tahun 2022. Pada rapat ini, Tim Penasehat Investasi Kabupaten Musi Banyuasin menjelaskan kajian analis investasi Pemerintah Daerah terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) Kab. Muba.

PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) memaparkan Alur Penawaran dan Pengalihan Participating Interest 10%, Perkembangan Proses Pengurusan Participating Interest 10% dan Rincian Penambahan Penyertaan Modal 2023. 

Dalam upaya memaksimalkan Participating Interest (PI) 10% sebagai Penerimaan Daerah dari hasil Migas, PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) telah bekerjasama dengan Provinsi Sumatera Selatan.

Ketentuan mengenai PI 10% tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan-Ketentuan Penawaran Participating Interest Sepuluh Persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

PI 10% bertujuan untuk meningkatkan peran serta Daerah dan Nasional dalam Pengelolaan Migas. PI 10% dapat dilaksanakan BUMD dengan ketentuan kepemilikan saham BUMD dan PI 10% tidak dapat diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan, sehingga hasil Produksi Migas seluruhnya dapat dinikmati oleh masyarakat Daerah Penghasil Migas.

Bapemperda DPRD Muba menyetujui Usul Tambahan Raperda di luar Propemperda Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal kepada BUMD yaitu PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) untuk ditindaklanjuti pada tahap berikutnya untuk memperluas Potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muba.

DPRD Muba berharap agar kedepan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terutama PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) dapat memberikan Dampak yang signifikan bagi Pemerintah Daerah yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Muba. (Adv)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*