Sekayu, beritaantara2.id -- Humas DPRD Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Permasalahan Pelaksanaan Pilkades Tahun 2022 diselenggarakan di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (13/10/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Firman Akbar, SH dihadiri Anggota Komisi I DPRD Alpian, M. Tanzil Asrori, Nuti Romayana, S.Pdi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Polres Muba, Pol PP Muba, Camat Tungkal Jaya dan Masyarakat Desa Simpang Tungkal.
Rapat ini bertujuan untuk mencari Solusi atas Permasalahan Pelaksanaan Pilkades Tahun 2022 di Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya.
Masyarakat Desa Simpang Tungkal memaparkan bahwa adanya Kelalaian dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Simpang Tungkal yang tidak melakukan tugasnya secara Profesional dan tidak sesuai Tahapan Pelaksanaan Pilkades dengan tidak memverifikasi semua Dokumen Bakal Calon Kepala Desa Simpang Tungkal Periode 2022 s/d 2028.
Masyarakat Desa Simpang Tungkal berharap dapat melakukan sanggahan dan pelaksanaan Pilkades 2022 di desanya dapat ditunda sampai permasalahan tersebut terselesaikan.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin berasumsi bahwa yang dilakukan oleh panitia Pilkades telah sesuai dengan tahapan yang berlaku.
"Kalau Kita Bicara Tahapan yang dilakukan oleh Panitia dan sebagainya, sampai saat ini saya tidak melihat dari Panitia Desa Simpang Tungkal menerima secara tertulis sanggahan dari Masyarakat, padahal tanggapan dari masyarakat itu diperlukan. Tidak ada yang perlu dimediasikan karena hasil dari Produk Hukum Tata Usaha Negara yang dilakukan Panitia sudah berjalan, sehingga panitia mengambil keputusan Wakil yang lolos, yang perlu dimediasikan jika terjadi perimbangan tapi nyatanya tidak terjadi perimbangan," ujar Richard Chayadi, AP, M.SI, Kadis PMD Muba.
Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin meminta kepada Dinas PMD Muba untuk melakukan Evaluasi dan Kajian terhadap Permasalahan-permasalahan yang timbul berdasarkan tuntutan-tuntutan masyarakat Desa Simpang Tungkal dengan mempedomani Mekanisme dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Adv)