Komisi III Bahas Pencemaran Lingkungan akibat Limbah PTPN VII

Berita antara 2.com
0

Sekayu, beritaantara2.id -- Humas DPRD Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Tentang Permasalahan Pencemaran Lingkungan yang di sebabkan oleh Limbah PT. Perkebunan Nusantara (PTPN VII) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada Hari Senin, (10/10/2022). 
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi III Ziadatulher, S.E.,M.H dihadiri Anggota Komisi III, Pihak PTPN VII, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba, Camat Lais Kabupaten Muba, Kepala Desa Teluk Kijing I Kabupaten Muba dan Perwakilan Masyarakat Lais Kabupaten Musi Banyuasin. 
Rapat digelar untuk mencari solusi nyata terkait permasalahan atas pengaduan masyarakat Teluk Kijing I terhadap Pencemaran Lingkungan yang di sebabkan oleh Limbah PT. Perkebunan Nusantara (PTPN VII). 

Dalam rapat tersebut PTPN VII (tujuh) menyepakati akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak lingkungan dan diselesaikan di tingkat kecamatan dengan masa waktu 1 (satu) bulan sejak proposal di sampaikan. 

Selanjutnya Dinas lingkungan hidup akan melakukan monitoring ke lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan dan menguji ambang batas  terkait dugaan pencemaran udara yang diakibatkan oleh PTPN VII (tujuh).

DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap kepada PTPN VII agar dapat melakukan kajian dan pengelolaan limbah secara tepat sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan di sekitar Perusahaan. (Adv)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*