Terkesan Kebal Hukum, Bisnis Prostitusi Di Desa Penataran dan Desa Kedawung Blitar Tetap Nekat Beroperasi

Berita antara 2.com
0

Blitar, Beritaantara2.online banyaknya bisnis prostitusi yang membuka bisnis haramnya secara terang-terangan di sepanjang wilayah Desa Penatatan dan Desa Kedawung, Kec. Nglegok, Blitar nyatanya "terkesan" aman-aman saja tanpa takut adanya penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Para pemilik lahan basah perzinaan tersebut seperti "terkesan" kebal hukum karena menjalankan bisnisnya secara terbuka dan terlihat sangat jelas bahkan dari pinggir jalan di lokasi prostitusi, tidak hanya menyediakan para wanita-wanita penghibur, di tempat lain yang masih masuk Desa Kedawung juga menyediakan kamar-kamar untuk dijadikan tempat mesum para pasangan-pasangan yang kebanyakan belum resmi atau sah baik secara agama maupun negara.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa di sepanjang jalan Desa Penataran dan Desa Kedawung memang banyak sekali tempat-tempat yang dijadikan sebagai ajang perzinaan bagi para pasangan mesum dan juga ada beberapa tempat yang menyediakan para wanita penghibur.

"Di beberapa tempat disini masih banyak lokalisasi yang depannya biasanya dikasih warung kopi kayak milik Mm inisial Rbt (inisial) dan Tn (inisial) sedangkan yang dekat jalan besar itu ada penginapan esek-esek, biasanya pasangan mesum yang nyewa" ujar salah satu warga tersebut, Di samping itu di sini banyak anak anak kecil, takut nya mempengaruhi mental sang anak karna setiap hari melihat kegiatan yang nggak seharusnya mereka lihat. 

"Sebenarnya banyak warga menolak mas, tapi mereka kayak membandel mas untuk tetap menjalankan usaha haramnya itu, mungkin ada backingnya atau gimana saya kurang paham mas, yang pasti tidak hanya saya banyak warga yang menolak atas usaha haram tersebut" tukasnya. Warga sudah beberapa kali mengadukan ke pihak yang berwajib, tapi setiap kali habis di adakan razia, selang beberapa hari kemudian mereka nekat buka lagi. Kami berharap mereka di kasih efec jera, biar tidak ada yang berani buka lagi

Diketahui jika para penyedia tempat prostitusi tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang tertuang dalam pasal 296 KUHP yang berbunyi "barang siapa menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian dan kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan"

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tindakan responsif dari aparat penegak hukum setempat serta dinas terkait untuk menertibkan atau menutup bisnis prostitusi yang berada di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok tersebut.( Mrl.)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*