Blitar, beritaantara2.online Rapat Paripurna dengan empat agenda penting digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dilangsungkan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, pada Jumat (10/3/2023).
Keempat agenda itu yaitu, pertama, Penyampaian laporan Pokok-pokok Pikiran DPRD, kedua, Persetujuan dan Penetapan Rancangan Perda menjadi Perda Kabupaten Blitar tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha, PDAM Tirta Penataran dan penyelenggaraan reklame.
Sedangkan untuk agenda selanjutnya dalam paripurna itu, pembacaan Keputusan DPRD tentang perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dan untuk agenda terakhir penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, ada tiga hal yang menjadi dasar pelaksanaan paripurna kali ini, pertama, terkait Pokok-pokok Pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.
Dasar kedua, lanjutnya, menindaklanjuti surat dari Bupati perihal permohonan pembahasan Ranperda Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 dan perihal penyampaian tindaklanjut hasil fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar.
“Dasar yang ketiga yakni, menindaklanjuti surat dari Fraksi GPN perihal permohonan Penempatan AKD dari F-GPN DPRD Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya menyampaikan penjelasan atas pengajuan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati.(Marlin.)