Menanggapi viralnya berita bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), telah berganti dari ketua sebelumnya Amiri Arifin kepada Hairod Sudarso, dimana berita tersebut telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Muba, khususnya para kader dan konstituen partai Nasdem di kabupaten Muba.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Muba terpilih masa bakti 2019-2024 Amiri Arifin, mengatakan bahwa, kepengurusan DPD Partai Nasdem Kabupaten Muba yang dinahkodai atau diketuai oleh Hairod Sudarso itu merupakan pelanggaran total terhadap AD/ART Partai Nasdem.
Hal ini disampaikan langsung oleh Amiri Arifin, kepada para awak media pada hari Jum'at, 5/5/2023 di kediamannya di Palembang, ketika dimintai tanggapannya mengenai terbentuknya kepengurusan DPD Partai Nasdem Kabupaten Muba yang diketuai Hairod Sudarso.
"Saya bersama ketua Bappilu DPD Partai Nasdem Muba, pada tanggal 2 dan 4 Mei 2023 berkoordinasi dan mengadakan Rapat Audiensi bersama para pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam notulen rapat tertulis bahwa DPW Partai Nasdem Provinsi Sumsel tidak pernah menerima SK DPD Partai Nasdem Kabupaten Muba atas nama Hairod Sudarso. Secara lisan mereka (Para pengurus DPW Partai Nasdem Provinsi Sumsel) juga mengatakan bahwa mereka tidak pernah tau, tidak melihat, tidak pernah memegang, dan tidak pernah menerima via WhatsApp, SK kepengurusan Hairod Sudarso," ujarnya
"AD/ART Partai jelas mengatur, bahwa DPD tidak bisa mengajukan atau mengusulkan kepengurusan baru secara langsung kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP), melainkan harus melalui DPW. DPW akan menyeleksi, menanyakan, membuat susunannya, sesudah ada sanggahan, DPW membuat usulan dan rekomendasi ke DPP. Untuk diketahui yang direkomendasikan oleh DPW dalam hal ini adalah revisi SK (Surat Keputusan) penggantian Sekretaris DPD Partai Nasdem kabupaten Muba-Riyan Apriansah diganti Ziada Tulher, bukan ketua DPD nya atas nama Amiri Arifin. Itu (penggantian Sekretaris DPD) atas permintaan Fauzi Amro sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera 3," lanjutnya.
Sementara itu Koordinator Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Nasdem Kabupaten Muba-Taufik Hidayat, menambahkan:
"SK yang dikirim (Hairod) kepada saya via WA, menurut saya tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Partai Nasdem, karena tanpa melalui usulan DPW. Untuk kita ketahui, yang diusulkan oleh DPW adalah revisi kepengurusan partai Nasdem Muba atas nama Amiri Arifin dan Ziada Tulher, sementara SK yang kami terima atas nama Hairod Sudarso dan Endang. Kami sudah minta klarifikasi Pengurus DPW Partai Nasdem Provinsi Sumsel, mereka mengatakan tidak pernah menerima laporan atau pemberitahuan dari Hairod Sudarso, ujug-ujug mereka (pihak Hairod) mendirikan kantor tandingan di Sekayu dan melapor ke KPUD Muba. Padahal mekanisme penyampaian SK di KPUD harus dilegalisir dulu dan direkomendasikan oleh DPW Sumsel. Oleh karena itu kami berkesimpulan SK kepengurusan mereka (Hairod dan kawan-kawan) cacat hukum," tandasnya.
Tak lupa Taufik juga memberikan copy Surat Pernyataan Sikap 35 Bacaleg dari Partai Nasdem Kabupaten Muba kepada para awak media, didalam surat yang ditujukan kepada ketua DPP Partai Nasdem cq. Ketua DPW Partai Nasdem Sumsel tertera bahwa kejadian ini (rumor penggantian Nahkoda DPD Nasdem Kabupaten Muba ), membuat para Bacaleg tersebut sangat tidak nyaman, apalagi Hairod telah mengubah susunan nomor urut para Bacaleg yang sudah diplenokan di DPP tersebut.
Apabila ketua dan unsur pimpinan DPW partai Nasdem Provinsi Sumsel tidak bijak menyikapi ini maka 35 Bacaleg tersebut akan menolak untuk didaftarkan namanya.
Amiri meminta agar pimpinan DPD Partai Nasdem Provinsi Sumsel, segera meluruskan atau memberikan klarifikasi terkait masalah ini karena Bacaleg mau diupload, diseleksi calon, didaftarkan karena jadwalnya dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, tinggal berapa hari lagi.
Kami melihat Ketua DPW selalu memberikan hal terbaik untuk seluruh DPD di 17 Kabupaten/kota maupun kepada para Bacaleg di seluruh Sumsel," pungkasnya. (Ags)