KPK Panggil Ketua Pokja Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebing Bulang-Jirak Untuk Penyidikan.

Berita antara 2.com
0


Muba, 23/5/2023.Tudingan proyek peningkatan jalan dari Desa Tebing Bulang-Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),
diduga tidak sesuai dengan RAB, juga sarat indikasi korupsi dikerjakan pada tahun 2018, mulai dilakukan Penyidikan oleh KPK.

Jalan sepanjang 57.90 k/m dibangun dengan menelan biaya Rp 200 miliar, menggunakan dana berasal  pinjaman Pemkab Muba dari Perusahaan Badan Milik Negara (BUMN) melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI). Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor Conbloc Infratecno Istaka Karya Jo.

Jalan itu dimulai dari Km 11 Jirak (Jirak-Talang Mendung dan Jirak-Layan-Bangkit Jaya ) Jembatan Gantung-Talang Simpang-Sp Rukun Rahayu-Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel,
 jalan Tebing Bulang-Jirak  terindikasi ladangnya korupsi bagi oknum-oknum terkait.

Terendusnya Penyidikan atas pekerjaan tersebut berdasarkan beredarnya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan nomor: R.987Lid. 01. 01/22/ 05/ 2023. Prihal: Permintaan Keterangan yang ditujukan kepada Pokja Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebing Bulang-KM 11-Jirak (Jirak-Talang Mandung dan Jirak-Layan Bangkit jaya) - Jembatan Gantung Talang Simpang-Sp Rukun Rahayu tahun 2018.

a. Dalam surat tersebut Dasar Pemanggilan: Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagai mana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019  Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Lidik-37/Lid.01.00/01/03/ 2023 Tanggal 21 Maret 2023.
yang bersangkutan untuk hadir pada hari/ tanggal  Rabu/24 Mei 2023. surat tersebut di tanda tangani a/n Pimpinan  Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Plt Direktur Penyidikan: Ronald Ferdinand worotikan.

Salah-satu Pokja pada waktu itu berinisial A saat dikonfirmasikan melalui WhatsAppnya ke nomor 081279804XXX belum mendapatkan jawaban.

Lalu awak media menghubungi salah-satu pejabat di Dinas PU PR Kabupaten Muba ke nomor whatsAppnya 081273398XXX juga tidak mendapatkan jawaban.

Salah-satu pejabat Bappeda yang pada waktu itu menjabat saat dimintai tanggapan mengenai surat panggilan KPK ke whatsApp nomor 085896508XXX juga tidak mendapatkan jawaban. (ril/ags).

Redaksi Talo.

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*