Anggota DPRD Kabupaten Muba, Andi Setiawan, Jalani Sidang Pertama Di Pengadilan Negeri Sekayu

Berita antara 2.com
0

Andi Setiawan (51) anggota DPRD Muba, terdakwa kasus Perambahan Hutan di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), hari Rabu siang, tanggal 15/6/'23, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Muba.
Sidang dengan nomor perkara 177/Pid.B/LH/2023/PN Sky ini dipimpin oleh majelis hakim: Silvi Ariani, SH, MH, anggota 1: Gerry Putra Suwardi, SH, anggota 2: Muhamad Novrianto, SH. Dikarenakan hakim anggota 1 sedang cuti, maka untuk sementara digantikan oleh hakim Liga Saplendra Ginting, SH.

Dalam sidang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Aliansyah, SH, MH membacakan surat dakwaan mulai dari kronologi kejadian sampai pelimpahan perkara terdakwa ke PN Sekayu. Andi Setiawan sendiri mengikuti sidang secara zoom dari Lapas II B Sekayu.

Usai JPU membacakan surat dakwaannya, Hakim Ketua, Silvi Ariani menanyakan, apakah terdakwa mengerti isi dakwaan, dijawab: "mengerti".

"Mengerti yang mulia tetapi tidak semuanya seperti itu yang mulia," ujarnya

Menanggapi itu Hakim ketua mempersilahkan terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan secara tertulis.

Oleh karena tim Penasihat Hukum terdakwa, belum siap menyampaikan nota keberatan (eksepsinya) secara tertulis, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota keberatannya. Sidang ditutup dan dilanjutkan pada hari Kamis, 22/6/'23.

Sebagaimana diketahui bersama, pada hari Selasa, 21/2/'23 Andi Setiawan telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam perkara tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat 3, juncto pasal 50 ayat 2 huruf A Undang-undang RI nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau pasal 92 ayat 1 huruf b juncto pasal 17 ayat 2 huruf A Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Ags).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*