Pemangkasan Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Muba Diduga Kuat Akibat Temuan BPK

Berita antara 2.com
0

                     Hermanto sh.
Muba, 26/06/'23 -- Ketua LSM Tipikor Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)-Hermanto, Sh, menyoroti dipangkasnya Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan anggota DPRD Muba oleh Pj Bupati-Drs. Apriyadi, MSi.

Sebagaimana diketahui bersama, pada 6/3/2023 lalu Pj Bupati Muba menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Perbup nomor 94 Tahun 2020 Tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pada pasal 6 Perbup 11/2023 tertulis: "Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD adalah Rp. 14.950.000,00 (empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dimana sebelumnya Rp. 19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), ini berarti dipangkas sebesar Rp. 4.550.000,00 (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurang lebih 23%

Kemudian pada pasal 7  tertulis: "Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD adalah Rp. 11.845.000,00 (sebelas juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Sebelumnya Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah), artinya dipangkas sebesar Rp.10.155.000,00 (sepuluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) atau kurang lebih 46%.

Menurut Hermanto, pemangkasan Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi para anggota DPRD Muba tersebut, besarannya cukup signifikan, dan rasanya aneh serta tidak masuk akal kalau tiba-tiba, atau serta merta Pj Bupati dan Pj Sekda Muba memangkas tunjangan bagi para anggota DPRD tanpa dasar alasan yang kuat dan logis.

"Pemangkasan Tunjangan Transportasi sebesar 23,3% dan Tunjangan Perumahan sebesar 46,1% bagi anggota DPRD Muba itu tidak sedikit. Kalau itu bukan didasarkan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau temuan BPK, menurut saya kurang masuk akal," ujar orang yang akrab dipanggil Manto ini.

"Para anggota DPRD Muba yang jumlahnya lebih 40 orang itu pasti 'ngamuk', mereka akan ramai-ramai protes atau melakukan aksi "perlawanan" atau aksi boikot. Ingat kejadian pada jaman Pahri Azhari menjabat Bupati Muba, waktu itu seluruh anggota DPRD Muba sepakat untuk tidak menandatangani LKPJ Bupati, apabila sang Bupati tidak memberikan fee 1%  dari proyek APBD. Nah ini anehnya mereka (para anggota DPRD Muba) semuanya diam dan menurut saja," imbuh Manto. 

"Oleh karena itu apabila memang ada hasil temuan BPK, yang melatarbelakangi pemangkasan Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan ini, kami menghimbau agar para anggota DPRD berjiwa besar dan satria untuk mengembalikan kelebihan bayar yang mereka terima selama sebelum berlakunya Perbup 11 Tahun 2023 tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya awak media ini pernah mengkonfirmasi perihal pemangkasan Tunjangan bagi anggota DPRD, kepada ketua Persidangan dan Kajian Perundang-undangan, Setwan Muba, Iin Parlina. Dia menegaskan tidak ada temuan BPK, tahun 2021 BPK melakukan pemeriksaan keuangan di DPRD Muba, hasilnya wajar, bisa diterima. Tahun 2022 tidak ada perubahan. 

"Dalam perkembangannya ada temuan BPK di daerah lain termasuk provinsi (Sumsel), karena itu beberapa daerah mendapatkan stressing, atas dasar itu kita melakukan kaji ulang dengan melibatkan konsultan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dari hasil penilaian KJPP itu lah kita (Pemkab Muba) melakukan perubahan," papar Iin. (ags)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*