Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Satoto Waliun (SW), angkat suara mengenai besarnya tunjangan perumahan anggota DPRD Muba, menurutnya tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Muba itu merupakan pemborosan uang rakyat.
"Saya berpendapat itu (tunjangan perumahan), merupakan pemborosan uang rakyat. Daripada "tunjang menunjang bakal roboh" (peribahasa), lebih baik seluruh anggota DPRD Muba periode 2024 dan seterusnya, dibuatkan rumah dinas, minimal ada penambahan aset daerah, dan ada persebaran penduduk" ujarnya.
"Jadi, rumah dinas pimpinan DPRD Muba tetap dekat rumah dinas Bupati, sementara rumah dinas anggota DPRD Muba tolong dibuatkan, masih banyak tanah luas dan kosong. Ini selain menghemat anggaran juga ada pemasukan bagi perusahaan listrik dan lampu jalan, serta pengembangan wilayah. Dan tidak kalah penting ada penyerapan dan pemberdayaan tenaga kerja nantinya," imbuhnya.
Diketahui bersama, sebelum tanggal 6 Maret 2023 besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Muba adalah Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) perbulan. Namun setelah terbit Perbup 11/2023, Tunjangan perumahan anggota DPRD Muba dipangkas menjadi Rp. 11.845.000,- (sebelas juta delapan ratus empat puluh lima juta rupiah) perbulan.
Menurut Ketua Lembaga Brigade 98, Boni H. Haikal, saat dibincangi awak media ini, Senin, 5/6/'23 di Sekayu, mengatakan bahwa terbitnya Perbup Muba nomor 11 Tahun 2023 diduga kuat hasil temuan BPK.
"Tidak mungkin Bupati "ujug-ujug" mengubah (mengurangi) besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan anggota DPRD Muba, tanpa ada sebab. Jika Bupati berani memangkas Tunjangan anggota DPRD Muba, pasti para anggota dewan tersebut tidak tinggal diam, mereka akan mengadakan perlawanan atau protes ramai-ramai," tegas Boni.
"Saya yakin Perbup Muba 11/2023 yang dibuat pada tanggal 6 Maret lalu itu karena ada temuan BPK. Oleh karena itu kalau memang ada temuan BPK, saya harapkan agar para anggota Dewan tersebut mengembalikan kelebihan bayar kepada Pemerintah Kabupaten Muba," imbuhnya.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Bidang Hukum dan Persidangan DPRD Muba, Iin Parlina, SH, kepada media ini mengatakan, bahwa besaran tunjangan anggota DPRD diatur dalam PP 18/2017.
"Besaran tunjangan tersebut disesuaikan dengan standar satuan harga setempat, itu semua sudah diatur di dalam PP 18/2017. Rumah dinas anggota DPRD Muba standarnya adalah setara dengan rumah dinas Sekda Muba," jelasnya.
"Mengenai temuan BPK itu tidak ada, BPK telah melakukan pemeriksaan dan Alhamdulillah hasilnya adalah wajar," cetusnya. (Ags).
Redaksi Talo.