Sidang ketiga perkara perambahan hutan nomor 177/Pid.B/LH/2023/PN Sky dengan terdakwa atas nama Andi Setiawan ST bin Marwoto, anggota DPRD Kabupaten Muba, hari Kamis, 6/7/2023, beragendakan Putusan Sela.
Pada sidang kali ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu membacakan Surat Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum terdakwa, yang mana pada intinya penasehat hukum menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga menjadi kabur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat 2 b KUHAP dan karenanya batal demi hukum, namun setelah mempelajari dan mencermati surat dakwaan JPU, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain dengan menyatakan bahwa Surat Dakwaan JPU sudah sesuai dengan pasal 143 KUHAP, oleh karena itu Majelis Hakim yang diketuai oleh Silvi Ariani, SH, MH, beranggotakan Gerry Putra Suwardi, SH, dan Muhamad Novrianto, SH, tidak menerima atau menolak eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, dan memerintahkan JPU untuk membuktikan dakwaannya.
Dalam kesempatan itu, JPU diwakili Rizki Aliansyah, SH,MH, belum siap dengan pembuktian dakwaannya, dan meminta kepada Majelis Hakim untuk diberikan waktu sampai pada hari Senin. Majelis Hakim mengabulkan permohonan JPU, sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin, 10/7/2023 dengan menghadirkan saksi dari JPU.
Diketahui bersama bunyi pasal 143 ayat 2 dan 3, KUHAP adalah:
2). Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka;
b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tidak pidana itu dilakukan.
3). Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. (ags).