Diduga Lahan Plasma Fiktif, Masyarakat Bailangu Minta Mafia Tanah di Kabupaten Muba Diproses Hukum

Berita antara 2.com
0


Ratusan warga Desa Bailangu dan Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, Senin, 7/8/'23 melakukan aksi damai meminta agar Mafia Tanah yang telah menzolimi mereka segera diproses hukum.

Dikoordinir Boni Mantab dan kawan-kawan, massa yang terdiri dari ratusan petani dan keluarga petani, pagi hari itu berkumpul di Lapangan STIER Kecamatan Sekayu, setelah itu mereka menuju kantor Polres Muba, dimana sekitar 100 orang personil Polres Muba sudah menunggu dan menyambut para demonstran.

Di depan kantor Bhayangkara Kabupaten Muba itu, Boni berorasi meminta agar Polres Muba mengusut pembuatan rekening 1390 KK peserta Plasma PT Inti Agro Makmur (IAM) oleh Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu yang mana per KK dipungut biaya 60 ribu rupiah melalui Koperasi Mutiara, namun sudah beberapa tahun buku rekening dan kartu ATM nya tidak dibagikan.

"Diduga ini penggelapan (uang 83 juta rupiah) jadi kami minta kepada bapak Kapolres untuk mengusut ini," ujar ketua  Brigade 98 ini.

"Kami menuntut hilangnya lahan desa 1700 hektar diduga dijual oleh mafia tanah di kabupaten Muba. Kami meminta Kapolres untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pelakunya," imbuhnya.

Mewakili Kapolres, Kabag Ops Polres Muba Kompol M Ali Asri, menanggapi aksi damai ini dengan mengatakan, Polres Muba menerima aspirasi para demonstran, namun untuk jelasnya permasalahan ini harus dibicarakan bersama Forkompimda terlebih dahulu.

"Serahkan ke kami berkas tuntutan saudara-saudara, kami terima, tetapi untuk penyelesaiannya kita harus duduk bersama dulu dengan Forkompimda supaya jelas duduk persoalannya; karena saudara juga akan ke Pemkab kami siap mengawal dan mendampingi," tegasnya.

Massa melanjutkan aksinya di depan kantor Kejari Muba, menyatakan tuntutan yang sama. Di kesempatan ini Satoto Waliyun, salah satu koordinator aksi menyatakan bahwa masyarakat Bailangu tidak pernah mengetahui dimana lahan plasma masyarakat yang katanya sudah diberikan oleh PT IAM itu. Oleh karena itu diduga lahan plasma itu fiktif, ujarnya. Mewakili Kajari Muba yang sedang Dinas Luar, Kasi Pidum, Armein Ramdhani, MH, menyatakan, Kejari menerima aspirasi dan tuntutan yang disampaikan, ini akan dipelajari.

"Kami bekerja berdasarkan laporan, jika ada laporan khusus, silahkan disampaikan, akan kami terima, dan apabila ada perbuatan melawan hukum akan kami tindak lanjuti," terangnya. 

Usai berorasi di depan Kantor Kejari, massa melanjutkan aksinya di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, tak lama setelah menyampaikan orasinya, 20 orang mewakili massa diterima Pemkab Muba untuk menyampaikan permasalahan guna dicarikan solusinya.

Mewakili Pj Bupati, Asisten I Setda Muba, Yudhi Herzandi, M.H., didampingi Kabag Tapem, Kabag Hukum, perwakilan Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan, serta unsur pimpinan OPD lainnya, menerima perwakilan massa di ruang Rapat Randik Setda Muba, turut hadir dalam Rapat tersebut jajaran Polres Muba dipimpin Kompol M.Ali Asri, dan unsur Pol PP Pemkab Muba, dipimpin Kabid Penegakan Perda, Indita Purnama.

Usai pertemuan dengan Pemkab Muba, dihadapan ratusan massa aksi yang setia menanti di luar gedung kantor Pemkab Muba, Boni Mantab, menyampaikan kesimpulan rapat: Pertama masalah rekening, Pemkab Muba membantu menyiapkan pengacara untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Kedua, masalah Koperasi, Pemkab membentuk tim investigasi. Ketiga, masalah lahan Plasma Pemkab akan membentuk tim untuk memvalidasi dan mengukur, di mana letak tanah Desa dan tanah plasma, yang selama ini tidak diketahui masyarakat letak keberadaannya.

"Kita tunggu hasilnya, kita kawal terus ini sampai jelas semuanya. Terimakasih atas bantuan bapak Pj Bupati Muba," pungkasnya. (ags)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*