Undang-Undang Minerba tidak membuat ciut atau takut bagi para penambang Kaulin dan Bentonit.

Berita antara 2.com
0

Blitar,beritaantara2.online Sudah sempat menjadi pembicaraan oleh beberapa media, Aksi penambangan bentonit dan kaulin "diduga" bodong alias tidak mengantongi ijin alias ilegal dengan menggunakan alat berat (excavator) yang berada di  Desa panggung duwet, Kec. Kademangan, Kab. Blitar.   bebas beroperasi tanpa menghiraukan dampak lingkungan,dan  terkesan jauh dari pantauan  Aparat Penegak Hukum (APH) Rabu 23 A.gustus 2023.
Setelah mendapat laporan dari Warga setempat aliansi beberapa media terjun di lokasi benar adanya ada penambangan Bentonit dan kaulin, yang ber operasi,  dan tambang tersebut di duga milik  bos tambang yang  duga berinisial  An. Dan tambang Tersebut bebas beroperasi dengan keluar masuknya truk-truk muatan bentonit dan kaulin di lokasi, namun sama sekali tidak ada tindakan tegas dan responsif dari Aparat Penegak Hukum  dan Dinas terkait setempat.

Menurut salah satu pekerja yang bekerja di tambang kaulin tersebut juga membenarkan bahwa tambang  ini duga milik An.ungkapnya tapi beroperasi di sini baru berjalan dua bulan lho pak, tambahnya lagi,"dan sebenarnya ada beberapa warga di sekitar tambang ada yang menolak adanya tambang tersebut tapi apa daya , ketika APH sendiri tidak bertindak pungkasnya."

Di tempat terpisah Waktu team aliansi media keluar dari lokasi,   menghubungi Winarno sebagai  Kepala Desa  Panggungduwet  Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar  beliau menyampaikan kalau dari pihak pemerintahan desa tidak mengijinkan  apa bila perizinannya belum ada atau di katakan ilegal ungkapnya,"
di lain itu harus juga memenuhi permintaan warga salah satu  jalan harus di perbaiki , tapi sampai saat ini saya sebagai Kepala Desa belum pernah menandatangani adanya izin tambang yang terus beroperasi  pungkasnya."

Dan kami Aliansi beberapa media sempat menemui salah satu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di salah satu rumah makan, beliau menyampaikan "Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besar kemungkinan kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja dan memperkaya sendiri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami berharap segera mendapat tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup bukan malah melindungi dan menerima atensi dari para bos bos galian tersebut, dan tidak mempedulikan jalan-jalan yang ada di wilayah setempat , yang juga akan  bertambah rusak" jelasnya
 Sebenarnya kami juga tau, siapa Aparat Penegak Hukum (APH) yang bermain di balik para penambang itu, sehingga mereka leluasa menjalankan usaha ilegal tersebut pungkasnya."

Sedangkan di jelaskan di dalam aturan terkait aktivitas penambangan minerba setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan haruslah mengantongi ijin IUP IPR ataupun IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat (3) pasal 48 pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Kegiatan penambangan ilegal atau tanpa ijin bisa di pidana 10 tahun penjara ataupun denda paling banyak Rp 10.000.000.000. akan tetapi hal ini tidak menyurutkan langkah ataupun membuat ciut nyali para pengusaha tambang yang nekat beroperasi.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari Aparat Penegak Hukum(APH) wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan  ilegal yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang bentonit dan kaulin ilegal tersebut. 

Sampai berita diturunkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang bentonit dan kaulin ilegal  oleh Pihak Berwenang dan Dinas Terkait. Dan apabila tetap tidak ada penutupan lokasi tambang tersebut, maka berita ini akan kita running sampai ada tindakan penutupan. (Marlin,Bta)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*