Kepala Desa Plosorejo terancam di polisikan dengan dugaan melanggar UU Pres

Berita antara 2.com
0

Blitar, beritaantara2.online Kepala Desa plosorejo terancam di polisikan dengan  dugaan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik. saat mengkonfirmasi adanya hak warganya yang meminta untuk menunjukan   Leter C desa, agar mendapatkan kepastian sebagai hak ahli waris, di lain sisi juga untuk sebagai dasar acuhan ketika untuk melangkah ke pihak terkait.
Bejananto, Kepala Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar,  di duga kuat telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomer 14 Tahun 2008. Saat di temui  awak media di Kantor Desa Plosorejo Senin Tgl.14 September 2023

Kepala Desa Plosorejo Bejananto saat di mintai klarifikasi oleh awak media,  sebagai penyambung lidah dari warganya, yang ingin memohon untuk menunjukan leter C tidak bersedia  menunjukan, buktinya bisa di duga j telah menghalangi dan menghambat dalam pelaksanaan wartawan yang sedang melakukan peliputan barang bukti dan sengaja menutupi sebagai alat bukti atau sumber yang harus di ketahui publik, dan hak ahli waris yang harus mendapatkan transparansi.
Artinya Kepala desa Plosorejo di duga telah melanggar undang-undang Pres No 40 Tahun 1999 Pasal 18 , yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, atau menghalangi pelaksanaan dalam  ketentuan pasal (4) ayat (2) dan ayat (3) bisa di pidana penjara paling lama (2) dua tahun atau denda paling banyak (500.000.000) lima ratus juta rupiah,*

Salah satu warganya yang bernama Meslan 58 th. Rt.005 Rw.009 dusun parakan, Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan untuk mencari keadilan yang sampai saat ini lagi di alaminya, yang belum di dapat , maka Meslan mendatangi Kantor Desa Plosorejo,  dengan harapan bisa mendapatkan keadilan, yang berkaitan dengan ahli waris, namun tidak sesuai harapan,  apa yang  di sampaikan oleh Kepala Desa Plosorejo .

 Meslan sebagai ahli waris dari orangtuanya (Juni*) menyampaikan , saya sebagai ahli waris dari orang tua,  saya hanya menanyakan, sawah peninggalan orang tua saya (Juni) kok beralih nama orang lain ucapnya,  wajar saya minta petunjuk dari pada bapak Kepala desa , sebagai pelayan masyarakat, tapi apa yang ku dapat , malah suruh menunjukkan bukti-bukti kepemilikan,  justru saya ke kantor desa untuk menanyakan hal tersebut, siapa yang bermain dengan ahli waris saya tegasnya lagi,"  dan saya simple saja pak , klo memang sudah di jual ya gak masalah , cuma  saya mohon tunjukkan surat jual belinya atau minimal kwitansi sajalah , jadi kalau ada saya tidak akan pertanyakan lagi, tapi kalau tidak ada artinya pihak pemerintah desa ambil kebijakan siapa yang berhak dan tidak berhak,"tambahnya lagi,* 
Tapi kenapa  pihak desa juga tidak bisa memberikan keterangan peralihan hak secara adminitrasi desa, artinya pemerintah desa juga tidak ada, dokumen tentang peralihan hak,  desa kok tidak bisa menunjukkan bukti peralihan tanah hak ahli waris tersebut, dan ini akan saya kejar, siapa tau memang ada kong-kalikong pungkasnya,"

Kepala Desa Plosorejo Bejananto, saat di konfirmasi menyampaikan, yang berkaitan ahli waris (Meslan) meskipun dia warga saya karena tidak bisa menunjukkan alat bukti ya saya nggak berani untuk membuka Leter C. terkecuali membawa surat bukti kepemilikan, bisa tak bukakan tegasnya," dalam hal ini juga pernah tak kordinasikan dengan atasan saya yakni pak Camat,  Namun  juga tidak boleh,terangnya lagi,"  apa lagi saya juga di pesan sama pemilik sekarang Djaiman sebagai pemegang Leter D  tidak boleh untuk di tunjukkan Leter C. sehingga saya tidak berani untuk menunjukkan  tutupnya."

Ketika Camat Kademangan Yudo Ismanto di hubungi melalui by fon , tidak pernah melarang adanya warga yang ingin mengetahui hak milik maupun asal muasal peralihannya jadi tidak ada yang melarang  tegasnya," selagi yang menanyakan bersangkutan ya boleh saja, agar tahu dan mengerti , dan itu wajib untuk di beritahu ,kemungkinan pak Kades kurang memahami dengan arahan saya pungkasnya," (Mrln Bta.)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*