Blitar, beritaantara2.online Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar Bersama Ormas Gerakan Anak Nasional (GANNAS), bertempat di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (2
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi II Candra Purnama dengan didampingi sejumlah anggota komis tersebut dihadiri sejumlah OPD terkait dan Direktur PT. BPR HAS.
Adapun materi dalam hearing itu membahas tentang Surat Edaran (SE) Bupati Blitar terkait himbauan pembelian beras lokal bagi ASN dan gerakan gemar menabung di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama mengatakan, hearing tentang Himbauan Pembelian Beras Lokal bagi ASN dan Gerakan Gemar Menabung. Ia menilai surat edaran itu baik, namun pada sisi pelaksanaan dinilai kurang maksimal.
"Kami juga mendorong untuk memperbaiki mekanisme, produk dan sebagainya. Kedepan kita juga ingin mengetahui progresnya tentang hal tersebut," ujarnya.
Sementara Ketua Umum Ormas Gannas, Joko Wiyono mengatakan, dalam hearing ini yang dibahas adalah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor 510/61/409.1.4/2023 perihal himbauan pembelian beras lokal bagi ASN dan SE Bupati Blitar Nomor 912/68/409.1.4/2023 tentang Gerakan Gemar Menabung di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.
Lanjutnya, masing-masing SE itu ditandatangani dan lampiran surat dinas dari Sekda. Kalau klausulnya surat lampiran dinas yang ditujukan kepada OPD-OPD itu, berarti kan surat pengakuan secara administratif.
"Jadi kalau SE ya cukup itu saja. Ternyata saat hearing tadi juga terungkap kualitas berasnya juga belum bagus dan dikembalikan merk dagang PENA itu masih dalam proses pendaftaran," ungkapnya.
Ia juga meminta untuk dihentikan atau dipercepat proses pendaftaran dan perbaikan kualitasnya. Karena PENA hanya mengakomodir dari Pokmas dan Bumdes.
"Kami tekankan pula tadi, untuk Gerakan gemar Menabung harus benar-benar tepat dalam penanganan dana itu. Karena kita semua tau, sebagian aset yang dikorupsi belum dikembalikan," imbuhnya.(Marlin, bta-Adv.)