Diduga Salah Gunakan Keuangan Desa, Satoto Waliyun Minta Aparat Periksa Oknum Pejabat Dinas PMD Muba

Berita antara 2.com
0



Menindaklanjuti aksi damai yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel tanggal 9/10/'23 Satoto Waliyun dan puluhan masyarakat Muba, hari Rabu, 11/10/'23 melakukan aksi damai di Sekayu, ibu kota kabupaten Muba, meminta Inspektorat dan Kejari Muba agar mengklarifikasi serta memeriksa pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta pihak-pihak  terkait lainnya yang diduga telah menyalahgunakan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa dan bantuan pemerintah daerah.

Dengan menggunakan pakaian adat Jawa, Satoto Waliyun memimpin puluhan peserta aksi damai di tiga titik yaitu di halaman Dinas PMD, Inspektorat, dan Kejari Muba.

Dalam orasinya lelaki paruh baya yang akrab dipanggil Totok ini antara lain mengatakan ia dan para peserta aksi akan mengadakan aksi sampai  tahap penyidikan, ia juga mengatakan bahwa penggunaan anggaran desa merupakan wewenang pemerintah desa bukan wewenang pejabat PMD.

"Biaya sekali mengadakan Bimtek 70 juta rupiah perdesa, dikalikan 227 desa alangkah banyaknya, habislah uang desa. Penggunaan anggaran atau keuangan desa itu wewenang pemerintah desa bukan wewenang pejabat Dinas PMD... Perlu diingat, kami akan terus mengadakan aksi damai sampai tahap penyidikan. Nanti 14 hari setelah aduan kami diterima, kami akan pertanyakan tindaklanjutnya," tegasnya dengan suara lantang.

Di sela orasinya, Totok  membacakan 5 poin tuntutan untuk ditindaklanjuti, yaitu: 

1. Evaluasi secara menyeluruh program kegiatan desa yang bersumber dari dana desa, tetapi tidak berazas manfaat umum serta jadi beban desa, contoh: kegiatan Bimtek di luar provinsi.

2. Meminta aparat (Inspektorat dan Kejari Muba) untuk mengklarifikasi dan memeriksa secara detail serta  transparan, mekanisme kerjasama antara Pemerintah Desa dengan Mitra Desa, dalam kegiatan publikasi desa dari tahun 2020 sampai 2023, termasuk legalitasnya, MOU nya, anggaran, pembayaran, pajak, dan lain-lain.

3. Meminta aparat untuk memeriksa mekanisme dan tata cara pengadaan meubelair  di kantor pemerintah desa seluruh kabupaten Muba dari tahun 2019 sampai 2022.

4. Meminta Aparat memeriksa mekanisme dan tata cara pengadaan tower serta fasilitas jaringan internet desa dari tahun 2019 sampai 2022

5. Meminta Aparat memeriksa secara detail dugaan keterlibatan oknum pejabat Dinas PMD Muba pada kegiatan-kegiatan diatas, karena diduga oknum-oknum tersebut melanggar ketentuan tentang juklak juknis tentang pengelolaan Dana Desa.

Menurut info yang diterima awak media ini, total keseluruhan biaya dari seluruh kegiatan di atas menelan anggaran puluhan miliar rupiah.

Setelah melakukan orasi atas nama masyarakat Muba, Totok pun menyampaikan laporan aduan secara tertulis kepada pimpinan Inspektorat yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Muba-Rio Aditya, S.IP., M.Si., demikian juga kepada pimpinan Kejari Muba, yang diwakili Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani, M.H.

Menyambut serta menanggapi  aspirasi dari para peserta aksi, Kajari Muba diwakili Kasipidum nya, Armein Ramdhani, M.H., mengatakan: 

"Saya mewakili pimpinan yang sedang vicon, mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang menyampaikan aspirasinya. Laporan rekan-rekan ini kami terima, insyaallah kami tindaklanjuti, nanti kawan-kawan bisa monitor kedepannya bagaimana, prosesnya seperti apa. Monggo, silahkan terbuka untuk semua,"  ujarnya. (ags)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*