Blitar, beritaantara2.online Menjadi jurnalis adalah sebuah Profesi dan tidak dapat dijadikan sebagai ladang penghasilan apalagi dituntut agar bisa dibuat untuk biaya hidup.
Namun seseorang yang berprofesi sebagai jurnalis dituntut untuk mencari sebuah pemberitaan dengan data serta fakta informasi yang akurat dan seimbang yang nantinya disajikan dalam pemberitaan yang bisa dipercaya dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat luas atau publik . bukan sebaliknya pemberitaan hanya dijadikan alat pemeras atau interfensi seseorang yang diduga melanggar hukum atau suatu berperkara.
Namun hal ini pemberitaan diduga hanya dibuat sebagai ajang interfensi atau menakut-nakuti untuk mendapatkan suatu cuan, hal tersebut yang jelas telah menciderai profesi semua wartawan sekalipun hanya salah satu oknum.
Seperti salah satu contoh oknum wartawan dengan inisial (Yd) yang sering mengaku sebagai wartawan dan kerap kali membuat resah sejumlah pengusaha yang berada di Blitar
Sabtu 18 Nop 2023
Kedua oknum wartawan ini selalu kompak menakut-nakuti para pengusaha atau seseorang yang dianggap diduga sedang berperkara dengan berdalih dilakukannya pemberitaan yang isinya terkesan mengintimidasi sehingga agar dari pemberitaan tersebut ada sebuah kesempatan antara oknum media dengan seseorang pengusaha atau seseorang yang sedang diduga berperkara apabila dengan dilakukan take down (penghapusan berita) karena takut sehingga sangat ter paksa harus membayar biaya sesuai dengan apa yang telah disepakati
Salah satu pengusaha saat di konfirmasi berkaitan pemberitaanya menjelaskan sebenarnya YD, ketika kirim pesan singkat melalui whatsapp juga saya tanggapi dengan baik-baik tpi tahu-tahu muncul berita ini yang habis pikir saya ungkapnya ,'
Sebenarnya saya membantu untuk menciptakan pekerjaan warga setempat yang membutuhkan pekerjaan selama ini warga masyarakat memang untuk kehidupanya menggantungkan dari adanya para penambang disini pak jelasnya lagi."
pak Dalam hal ini, Pengusaha seharusnya segera berkoordinasi dengan Dewan Pers serta Kominfo agar melakukan evaluasi terhadap sejumlah perusahaan media yang sering melakukan intervensi terhadap sejumlah pengusaha agar tidak ada lagi oknum-oknum jurnalis yang melakukan pemerasan yang menyalahi aturan kode etik jurnalis lagi. ( tim, red)