Mendapat informasi dari narasumber yang tidak bersedia dituliskan namanya, tentang rencana dihapuskannya piutang PT MEP (Muba Electric Power) sebesar 38 miliar rupiah, terhadap 20 ribu pelanggannya, awak media ini segera mengkonfirmasi direktur PT MEP, Agus Rapflen, S.T., M.Si.,
Ditemui di kantor Graha PT MEP, Jl. Kol. H. Arifin Jalil, No.120, Sekayu, Kabupaten Muba pada Kamis,18/01/'24, Agus Raflen tidak menampik adanya rencana penghapusan piutang PT MEP sebesar 38 miliar rupiah tersebut.
"Itu atas usulan masyarakat (para pelanggan) kepada Pemda (Pj Bupati) Muba melalui APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), mereka menyampaikan via surat, usulan kepada Pj Bupati agar kiranya tunggakan hutang rekening listrik mereka ke PT MEP dihapuskan. Atas dasar surat tersebut Pj Bupati Muba (Apriyadi) memberikan disposisi kepada kami untuk dipelajari dan ditindaklanjuti. Berdasarkan itu kami berkoordinasi dengan stakeholder, serta pihak terkait lainnya," terangnya.
"Setelah berkonsultasi dengan BPKP kami mendapat petunjuk untuk dibuatkan Surat Pengakuan Hutang (SPH) terlebih dulu, setelah SPH selesai kami serahkan kepada BPKP, nanti BPKP yang akan memilah dan menilai yang mana yang bisa dihapuskan, dan sebagainya, jadi kami menunggu petunjuk dari BPKP," lanjutnya.
Menanggapi hal ini, seorang aktivis senior Kabupaten Muba, Arianto, S.E., mengatakan kepada awak media ini, Jumat 19/01/'24 bahwa penghapusan piutang itu aneh dan janggal.
"Menurut saya rasanya aneh dan janggal kalau piutang PT MEP sebesar 38 miliar akan dihapuskan, karena sebagai sebuah perusahaan, termasuk perusahaan daerah, PT MEP tentunya bersifat profit-oriented, berorientasi meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan ketersediaan listrik, PT MEP didirikan untuk mendatangkan dan menambah PAD (pendapatan asli daerah) Muba sebesar mungkin, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan para karyawannya, sebab kalau karyawan tidak sejahtera mereka akan hengkang meninggalkan perusahaan," jelasnya.
"Pada kasus ini ada sebagian masyarakat yang sangat diuntungkan, di sisi lain ada yang tidak dapat apa-apa. Hal ini juga akan berdampak pelanggan Perusda lainnya seperti PDAM Tirta Randik, juga akan minta kepada Pj Bupati agar tunggakan atau hutang mereka dihapus. Yang tidak kalah aneh, mengapa pula BPKP mengajari cara menghapus tunggakan, kalau memang apa yang dikatakan Dirut MEP benar seperti itu," lanjutnya.
"Kalau terus begini bisa bangkrut Muba. Oleh karena itu saya menduga ada udang dibalik batu akan hal ini (penghapusan hutang pelanggan PT MEP). Menurut saya ini ada aroma politis menjelang Pilkada serentak 2024," tandasnya.
Diketahui bersama, PT MEP adalah sebuah perusahaan daerah yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba pada tahun 2006. Perusahaan ini bergerak dan berperan sebagai penyalur untuk mendistribusikan jaringan listrik ke masyarakat pedesaan yang tidak terjangkau oleh PT PLN
(Ags)