Blitar beritaantara2.online Lebih dari 2 bulan masa jabatan ketua BUMDes baru dan para anggota dan jajarannya, dinilai belum bisa menunjukan langkah-langkah yang diambil maupun gebrakan-gebrakan yang disuguhkan kepublik, sementara yang ada hanya muncul gejolak dimasyarakat adanya dari penjualan ENTRY TICKET yang diduga sengaja untuk digandakan agar mendapatkan keuntungan diluar TICKET yang disahkan oleh para pihak yang masuk dalam perjanjian kerja sama (PKS).
BUMDes Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, yang sebelumnya diketuai oleh Maeran Cs. dengan habis masa jabatan sehingga diadakan reorganisasi dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola dan memajukan dalam pengelolaan yang lebih baik , namun anggota dan jajaran pejabat BUMDes baru justru sudah membuat kesalahan yang telah melanggar hukum dalam pengelolaan penjualan ENTRY TICKET ddiuga tidak sesuai yang dikeluarkan dan disahkan oleh beberapa instansi terkait seperti diantaranya Dinas Pariwisata Kehutanan , Desa, dan BUMDes, itu sendiri, artinya disitu ada dugaan manipolasi karcis dengan serupa tapi tak sama, dalam penggandaan yang duga dengan sengaja dijual pengunjung yang terjadi pada tgl , 30, 31 Des 2023, disaat hari WEEKEND. dan sampai berita ini diturunkan sebagai running berita pada tgl. 31 2023 yang belum ada ditindak lanjuti atau klarifikasi melalui media masa maupun secara tertulis dari pihak yang bersangkutan maupun Pemerintah Desa sebagai monitoring pengelolaan BUMDes sekaligus penasehat BUMDes.Selasa 2 Januari 2024
Penjualan ENTRY TIKCET (ticket masuk) ilegal yang sengaja dilegalkan untuk mengelabuhi agar bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar tanpa diketahui oleh diari para pihak terkait yang bekerjasama didalam pengelola pariwisata pantai.
Dalam hal ini tentu banyak yang dirugikan seperti Kehutanan maupun dinas pariwisata, pemerintah daerah(PAD) dan Desa itu sendiri.
Dalam hal ini sebagai pengelola pariwisata pantai sepenuhnya, tentunya yang bertanggung jawab adalah ketua atau Direktur BUMDes .
Seorang pengunjung pantai pasetran gondomayit (pasir putih) WD.53 th. asal Kec. Wonotirto Kabupaten Blitar saat dikonfirmasi menjukkan ticket masuk mendapatkan Karcis bodong dan mengatakan keluhanya pak saya mendapat ticket masuk kok beda dengan rombongan saya yang lain ya tuturnya, "
Adanya perbedaan Karcis yang disahkan dan yang ilegal, Direktur BUMDes Tambakrejo Meidha saat di konfirmasi melalui by von menerangkan dan membenarkan bahwa adanya penjualan tiket masuk yang belum didrek itu kesalahan dari pihaknya (BUMDes) jawabnya, "
Direktur Meidha juga menambahkan bahwa nanti saya akan obrolkan dulu dan saya belum bisa memberi tanggapan banyak tak ngobrol dulu ya pak, dengan internal kami berulang- ulang pungkasnya
Diesok harinya kami pihak media terus mencari narasumber yang lebih akurat dengan membawa bukti TICKET untuk masuk kepantai ke salah satu Ketua Badan Perwakilan Desa(BPD) Marwan dalam penjelasanya bahwasanya saya memang sudah mendengar desas desus BUMDes menjual karcis yang tidak sah atau bisa dikatakan karcis bodong, tanpa ada drek didalam karcis itu sendiri terangnya,'
Dan ini saya baru percaya adanya menemukan bukti karcis yang dijual oleh pihak BUMDes tidak yang sah.
Seharusnya BUMDes baru bisa menunjukkan kinerja yang baik dalam pekerjaannya , ini kok malah seperti ini tambahnya lagi.
Dan saya sebagai wakil dari masyarakat tentunya ya akan saya rapatkan seluruh anggota BPD dulu, apa memang dikembalikan ke masyarakat untuk menindak lanjuti adanya kejadian ini pungkasnya.
Dihari yang sama beberapa awak media seperti AB TV, dan media Beritaantara2.online dan putrabhayangkara menemui tokoh masyarakat juga mantan ketua BUMDes Tambakrejo dengan sapaan mbah Maeran , dia sangat menyayangkan adanya polemik akhir-akhir ini, yang disinyalir adanya penjualan karcis bodong ungkapnya ,'
Mbah Maeran juga mengeluhkan adanya tidak diberikan haknya dari pesangon berhenti kerja yang awalnya akan diberikan ujarnya namun sudah dua(2)bubulan juga belum kunjung diberikan , dan sendiri sudah melaporkan kepihak berwajib Polsek Wonotirto agar ditindak lanjuti soalnya ini melanggar hukum agar diproses secara hukum pungkasnya.''
Kapolsek Wonotirto AKP Supriadi SH saat dikonfirmasi melalui by von, menyampaikan belum ada pengaduan masyarakat yang terkait penjualan karcis bodong.terangnya," sekalipun ada laporan saya harap langsung saja ke Polres Blitar, nanti biar diantar anggota saya, dikarenakan sampai saat ini Polsek Wonotirto belum melakukan penyidikan pungkasnya ."