Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPW LAN) yang bermarkas di Kabupaten Muba, akan melakukan Aksi Damai di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada hari Kamis, 8/2/'24.
Dibincangi awak media ini di kantornya pada Rabu sore, 7/2/'24, mengenai agenda Aksi Damai itu, Sekretaris DPW LAN Muba, Fitriandi mengatakan bahwa pihaknya mencium indikasi adanya politik kotor, money politics (politik uang) yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berprofesi sebagai pendamping desa.
"Kami menduga ada indikasi yang tidak beres menjelang Pemilu enam hari lagi, yaitu oknum-oknum Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Pendamping Desa yang diduga kuat melakukan politik praktis dan kotor, yaitu politik uang, alias penyuapan, guna mendukung salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI," ujarnya.
"Informasinya besok Sabtu (9/2/'24) mereka akan membagi-bagikan uang kepada total ribuan orang di Kabupaten Muba. Siapa nama Caleg tersebut, saya belum bisa memberitahukan hari ini, tunggu saja tanggal mainnya," lanjutnya.
"Jelas ini merusak demokrasi serta persaingan yang sehat. Kalau ini dibiarkan maka tidak heran Indonesia punya wakil rakyat yang tidak berbobot, semuanya bisa diselesaikan dengan uang, mereka merasa sudah membeli suara rakyat, jadi tidak ada lagi kewajiban memperjuangkan nasib rakyat; yang ada adalah bagaimana mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan semasa pencalonan, serta bagaimana mereka mendapatkan uang sebanyak mungkin ketika duduk, karena bagi orang-orang seperti ini jabatan wakil rakyat adalah sarana untuk memperkaya diri," imbuhnya panjang lebar.
Ditanya media ini, mengenai poin-poin tuntutan dalam Aksi Damai, Sarjana Sosial tamatan salah satu perguruan tinggi di kota Sekayu mengatakan:
"Pertama, kami minta kepada pihak Dinas PMD untuk melakukan pencegahan dan penindakan, terhadap oknum-oknum tersebut yang terlibat politik praktis dan kotor. Kedua, Kami minta Tenaga Pendamping Masyarakat Desa jangan dijadikan mesin politik. Ketiga, kami minta kepada KPU dan Bawaslu mengambil tindakan tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila nanti terbukti oknum-oknum tersebut melanggar aturan Pemilu," pungkasnya. (ags)