Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar nomor urut 1, Rijanto-Beky dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar. Pasangan calon Rijanto-Beky dilaporkan atas tuduhan bagi-bagi beras di masa kampanye.
Pelapornya adalah Tim Advokasi Pasangan calon nomor urut 2, Rini-Ghoni. Tim hukum menilai apa yang dilakukan oleh Rijanto-Beky itu diduga telah melanggar Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang pada intinya menegaskan adanya larangan bagi peserta pilkada dan tim kampanye untuk menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta pilkada (Pemilih) serta ancaman sanksi hukumnya.
Kami melaporkan kejadian bagi-bagi beras yang dihadiri oleh Paslon 01, lengkap Cabup-Cawabup 01 dengan atribut dengan logo mobil pun 01,” ungkap Joko Trisno Murdiyanto selaku tim hukum Rini-Ghoni, Sabtu (2/11/2024).
Tim hukum Rini-Ghoni sebenarnya tidak mempermasalahkan soal bantuan yang diberikan oleh Tijanto-Beky kepada korban bencana puting beliung. Hanya saja karena kedua merupakan Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar yang saat ini tengah berkontestasi dan mengikuti tahapan kampanye maka hal itu dinilai telah melanggar aturan Pilkada.
Kemudian terkait alasan bahwa ini kebiasaan dari Kaji Beky itu kan sangat berbeda ini kan momentum Pilkada kemudian terdapat atribut logo bahkan mengajak pasangannya untuk tampil secara vulgar di acara pembagian beras itu,” ungkap Anggota Tim Advokasi Paslon Rini-Ghoni, Hendi Priono.
Pembagian beras itu pun dinilai seperti kampanye oleh tim hukum Rini-Ghoni. Pasalnya saat pembagian ada atribut-atribut Paslon 01 di lokasi pembagian beras yang ada di Kantor Desa.
Hal itulah yang kemudian mendorong tim hukum Rini-Ghoni melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Blitar. Tim hukum pasangan calon nomor urut 2 berharap Bawaslu bisa menindak hal-hal semacan itu.
Apakah ini nanti masuk pelanggaran Pemilu atau tidak itu kami serahkan ke Bawaslu namun jika laporan ini tidak direspon dengan baik nanti akan bisa menjadi contoh bagi pasangan lainnya kalau memang tidak apa-apa maka akan diimbangi dengan kegiatan sejenis lo,” tegasnya.
Sebelumnya pasangan calon Bupati- Wakil Bupati Blitar nomor urut 1 memang membagikan beras untuk korban bencana angin kencang di Kecamatan Gandusari, Blitar. Total ada 10 ribu ton beras yang dibagikan untuk warga.
Rijanto-Beky beralasan pembagian beras ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Namun ini merupakan panggilan hati. “Kedatangan kami ini bukan sekadar simpati, melainkan panggilan hati untuk membantu saudara-saudara kami yang terdampak,” ujar Rijanto saat mengunjungi rumah Bapak Supangat salah satu korban terdampak bencana alam di Desa Gandusari yang mengalami kerusakan parah(marlin)