Tanggamus – Penggunaan dana desa sebesar Rp800 juta untuk publikasi media di 16 pekon se-Kecamatan Ulu Belu menimbulkan banyak pertanyaan. Anggaran yang bersumber dari dana desa ini disebut-sebut dikumpulkan dari setiap pekon sebesar Rp50 juta per pekon dan dikelola secara terpusat oleh Kepala Pekon (Kakon) Gunung Tiga, Toni. Jum'at (31 Januari 2025).
Ketua LSM Seroja, Isralludin, menyatakan bahwa pihaknya bersama anggotanya telah melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Inspektorat. “Kami menunggu giliran pemeriksaan karena laporan ini tidak hanya dari satu pihak. Inspektorat harus mengusut tuntas karena ini uang rakyat,” ujar Isralludin.
Pertanyaan Besar: Apa Saja yang Dipublikasikan?
Jika dana ini benar-benar digunakan untuk publikasi media selama satu tahun 2024, maka harus ada transparansi terkait:
1. Daftar media yang menerima kerja sama publikasi
2. Jumlah berita yang telah diterbitkan oleh masing-masing media
3. Bukti berita atau dokumentasi publikasi dari 16 pekon di Ulu Belu
4. Jenis kerja sama dan mekanisme pembayaran
“Kalau memang ini MOU publikasi media, harus jelas apa saja yang sudah dipublikasikan. Media mana saja yang bekerja sama? Apa ada berita atau dokumentasi yang bisa ditunjukkan? Ini uang besar dan ini uang rakyat. Harus ada pertanggungjawaban,” tegas Isralludin.
Dugaan Kejanggalan: LSM Dibayar Rp60 Juta, Apa Dasarnya?
Selain dana untuk media, ada indikasi dana sebesar Rp60 juta diberikan kepada satu LSM melalui Kakon Gunung Tiga, Toni. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa anggaran ini tidak dikelola sesuai aturan.
“Jika ini untuk publikasi media, kenapa ada pembayaran ke LSM? Kerja sama apa yang dilakukan? Kami sudah mengantongi data terkait pembayaran ini dan akan terus mendalami kasusnya,” tambah Isralludin.
Regulasi yang Dilanggar
Jika ditemukan penyimpangan dalam penggunaan dana ini, maka ada beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 ayat (1): Dana desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pasal 78 ayat (1): Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan partisipatif.
2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Penggunaan dana desa harus masuk dalam APBDes dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Tidak diperbolehkan ada transaksi keuangan tanpa berita acara yang sah.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara bisa dihukum seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.
Pasal 3: Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi bisa dihukum hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto: Anggaran Desa Harus Tepat Sasaran
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan transparan dalam pengelolaannya. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa dengan serius agar tidak terjadi praktik korupsi yang merugikan rakyat.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, sanksi harus tegas. Inspektorat dan aparat hukum harus mengusut sampai tuntas,” pungkas Isralludin.
Tindak Lanjut LSM Seroja akan terus mengawal kasus ini dan memastikan hasil investigasi Inspektorat dipublikasikan secara transparan. “Kami akan update terus ke masyarakat melalui media, agar rakyat tahu bagaimana uang mereka dikelola,” tutupnya.
(Team)