Tanggamus – Bantuan mesin bajak sawah yang diberikan kepada Kelompok Tani Talang Tebat, Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, diduga telah diperjualbelikan oleh ketua kelompok, Ralif. Mesin yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kelompok tani itu diduga dijual kepada Mustari seharga Rp5 juta. Jum'at (31 Januari 2025).
Saat dikonfirmasi oleh tim pewarta investigasi Online Tanggamus, Ralif melarang proses rekaman dan perekaman video. Tindakan ini semakin menimbulkan kecurigaan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan tersebut.
"Jangan direkam, jangan divideo!" kata Ralif dengan nada tegas, seolah ingin menghindari bukti dokumentasi.
Selain itu, dalam upayanya membela diri, Ralif menyeret nama seorang yang disebutnya berasal dari Dinas Pertanian. “Itu atasan saya, ngomong aja sama Indra-nya biar jelas,” ujar Ralif dengan bangga, seolah menunjukkan adanya campur tangan pihak tertentu dalam kasus ini.
Namun, pernyataan Ralif justru bertolak belakang dengan keterangan Mustari, yang mengaku telah membeli mesin tersebut secara pribadi dari Ralif. “Satu juta untuk biaya perbaikan mesin, sisanya saya serahkan kepada Ralif,” ungkapnya.
Sementara itu, tim investigasi juga mendapat respons negatif dari salah satu anggota kelompok tani yang menuding bahwa wartawan hanya mencari-cari kesalahan. "Bantuan itu sudah lama juga," ujar salah satu anggota kelompok tani, seolah membenarkan tindakan penjualan aset bantuan pemerintah tersebut.
Larangan Merekam, Apa Kata Hukum?
Tindakan Ralif yang melarang perekaman saat tim investigasi menjalankan tugasnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, larangan merekam juga dapat mengindikasikan upaya menghalangi penyelidikan dan transparansi informasi, yang merupakan hak publik.
Aturan Hukum Terkait Penjualan Bantuan Pemerintah
Penjualan aset atau bantuan pemerintah tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2018 tentang Mekanisme Bantuan Alat dan Mesin Pertanian
Pasal 10 ayat (2): Kelompok tani penerima bantuan dilarang memperjualbelikan, mengalihkan kepemilikan, atau menggunakan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk kepentingan di luar sektor pertanian tanpa izin dari pemerintah.
Pasal 12: Apabila terjadi penyalahgunaan bantuan, maka kelompok tani yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan bantuan, denda administratif, hingga tuntutan pidana.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 372 (Penggelapan): Barang siapa dengan sengaja memiliki barang yang bukan miliknya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 378 (Penipuan): Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Potensi Sanksi dan Langkah Hukum
Jika dugaan penjualan alat pertanian bantuan pemerintah ini terbukti, maka pihak terkait dapat dikenakan:
Pidana penjara hingga 20 tahun jika terbukti merugikan keuangan negara (UU Tipikor).
Denda administratif atau pencabutan hak menerima bantuan (Permen Pertanian).
Pidana penjara maksimal 4 tahun jika terbukti melakukan penggelapan atau penipuan (KUHP).
Pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik (UU Pers).
Tindakan Ralif yang melarang rekaman juga mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya menutupi informasi publik. Jika benar ada keterlibatan Indra dari Dinas Pertanian, maka kasus ini bisa berkembang ke ranah penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan.
Pihak berwenang, seperti Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus dan aparat penegak hukum, diharapkan segera melakukan investigasi guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran dalam pengelolaan bantuan ini.
(Tim)