Diduga Tambang Ilegal: Oknum "R" Klarifikasi Lewat WhatsApp, Aktivitas Galian Batu Jadi Sorotan

a
0

Tanggamus – Aktivitas galian batu di wilayah Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik. Pewarta media  mengkonfirmasi dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi oleh seorang oknum berinisial "R". Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, "R" berdalih bahwa kegiatan tersebut bukan tambang, melainkan penggalian di lahan pribadi. Minggu (26Januari 2025).

"Bukan tambang ini, Mas. Pekarangan kebetulan ada batunya. Tanahnya milik pribadi, bersertifikat. Sampean kan sudah ke lokasi yang dimaksud tambang itu, jadi sampean lebih mengerti," tulis "R"saat dihubungi pihak media .

Ketika ditanya mengenai ketiadaan plang nama CV atau PT yang menunjukkan identitas perusahaan pengelola kegiatan tersebut, "R" menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukanlah tambang resmi.

"Mas, tidak ada plang CV atau PT karena memang ini bukan tambang. Ini hanya penggalian di pekarangan milik pribadi yang kebetulan ada batunya. Tanahnya bersertifikat dan milik pribadi," jelasnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut menggunakan alat berat, dan hasil galian berupa batu diangkut menggunakan dam truk. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa penggalian tersebut menyerupai aktivitas tambang, yang seharusnya wajib memenuhi ketentuan hukum terkait izin usaha pertambangan.

Dasar Hukum Terkait Tambang dan Penggalian

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 35: Semua aktivitas pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pasal 158: Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36: Setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 109: Pelanggaran terhadap izin lingkungan dapat dikenakan pidana hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 4 ayat (1): Penggalian di lahan pribadi tetap wajib memiliki IUP atau IPR.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus

Mengatur tata ruang wilayah dan kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi regulasi.

Meskipun tanah tersebut milik pribadi dan bersertifikat, kewajiban memperoleh izin tetap berlaku. Aktivitas yang menyerupai kegiatan tambang dapat merusak lingkungan, menimbulkan dampak pencemaran, serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Pihak media telah mengonfirmasi ke beberapa instansi terkait, termasuk Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal ini. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

(Team)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*