Tanggamus – Aktivitas tambang galian batu menggunakan alat berat di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi surat izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Minggu (26 Januari 2025).
Mujianto, yang disebut sebagai pemilik atau bos tambang batu tersebut, dilaporkan selalu menghindar saat hendak dikonfirmasi terkait legalitas operasional tambangnya. Bahkan, nomor telepon miliknya sulit dihubungi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha pertambangan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta izin operasional yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenai sanksi pidana.
Larangan dan Sanksi
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa:
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."
Selain itu, kegiatan pertambangan yang tidak mematuhi ketentuan juga berpotensi merusak lingkungan, merugikan masyarakat sekitar, dan mengancam keselamatan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, Mujianto belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan ini. Aktivitas tambang tersebut masih berlangsung, dengan hasil tambang diangkut menggunakan truk dam ke lokasi yang tidak diketahui.
Tim wartawan investigasi Online Tanggamus akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk mengevaluasi legalitas dan dampak lingkungan dari tambang tersebut.
(Team)