Ketua Kelompok Tani Talang Tebat Diduga Jual Traktor Bantuan Pemerintah Senilai Rp5 Juta – Tim Investigasi dan LSM Akan Tempuh Jalur Hukum!

a
0

Tanggamus – Dugaan penyalahgunaan bantuan alat pertanian kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Ralif, Ketua Kelompok Tani Talang Tebat, Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung, diduga menjual traktor sawah bantuan pemerintah kepada Mustari dengan harga Rp5 juta. Sabtu (01 Februari 2025).

Menurut pengakuan Mustari, transaksi tersebut dilakukan langsung dengan Ralif. “Saya setor Rp1 juta lebih dulu, lalu Rp4 juta lagi, totalnya Rp5 juta,” ungkapnya. Namun, saat dikonfirmasi, Ralif membantah bahwa ia yang menjual traktor tersebut, dan berdalih bahwa transaksi dilakukan atas nama kelompok.

Yang lebih mengejutkan, Ralif justru mengaku memiliki ‘bos besar’ di Dinas Pertanian, yaitu Indra, seorang Kepala Bidang. Dengan percaya diri, ia berkata, “Saya ada bos juga, Pak Indra Kepala Bidang di Dinas Pertanian. Saya akan melaporkan terkait hal ini, tunggu saja.”

Upaya konfirmasi kepada penyuluh pertanian Pekon Way Ilahan juga menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui telepon, panggilan tidak diangkat. Begitu pula ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pesan tidak dibalas. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar—ada apa di balik kasus ini?

Jual-Beli Bantuan Pemerintah adalah Kejahatan! Ancaman Hukuman Berat Menanti!

Perlu diketahui bahwa alat traktor bantuan pemerintah tetap merupakan aset negara yang tidak boleh diperjualbelikan! Jika terbukti melakukan penjualan atau penggelapan alat tersebut, pelaku dapat dijerat dengan berbagai undang-undang berikut:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 Ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara diancam penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.

Pasal 3:
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 50:
Barang milik negara yang dikuasai secara tidak sah harus dikembalikan, dan jika terjadi penjualan ilegal, maka pelaku dapat diproses hukum.


3. KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan

Barang siapa menggelapkan barang yang bukan miliknya tetapi berada dalam penguasaannya, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.


Jual beli alat bantuan pemerintah bukan hanya kejahatan, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap petani yang benar-benar membutuhkan bantuan!

Tim pewarta Investigasi Online Tanggamus Bersama LSM Akan Tempuh Jalur Hukum!

Tim pewarta investigasi Online Tanggamus tidak akan tinggal diam. Bersama salah satu LSM, kasus ini akan segera dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan agar segera diusut secara tuntas.

Jika terbukti, Ralif dan siapa pun yang terlibat dalam transaksi ilegal ini akan diproses hukum!

Tidak ada tempat bagi mafia alat bantuan di Tanggamus! Tim pewarta investigasi Online Tanggamus akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau!

(tim)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*