Skandal Korupsi Dana Desa di Pekon Datar Lebuay, Anggaran Miliaran Raib, Kakon Diduga Lakukan Manipulasi Besar-besaran!

a
0

Tanggamus – Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi sorotan setelah terungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang begitu masif. Kepala Pekon (Kakon) Hartono diduga telah melakukan berbagai manipulasi anggaran yang berpotensi merugikan negara ratusan juta hingga miliaran rupiah!, kantor pekon datar lebuay hari senin (10 Februari 2025). 

Hasil investigasi mengungkap kejanggalan dalam berbagai program ketahanan pangan dan proyek fisik yang seharusnya sudah berjalan, tetapi hingga kini masih belum direalisasikan. Lebih parahnya lagi, ada indikasi bahwa dokumen pengadaan barang telah dimanipulasi untuk menutupi kebocoran dana yang terjadi!

Dugaan Skandal Korupsi Besar-besaran Pembelian Kambing Fiktif?
Dana sebesar Rp80.000.000 dianggarkan untuk membeli kambing pada tahun 2022. Namun, Kaur Kesra sendiri mengakui bahwa ia tidak tahu berapa jumlah kambing yang sebenarnya dibeli dan dibagikan. Bahkan, hampir semua aparatur pekon menerima kambing, kecuali tiga orang.

Ikan Gurame 20.000 Ekor, Nyata atau Sekadar Angka?
Pada tahun 2023, dana besar kembali dikucurkan untuk membeli 20.000 ekor ikan gurame, tetapi hanya 5.000 ekor yang dibelanjakan oleh Sekdes dan Bendahara. Sisanya, 15.000 ekor diklaim dibeli oleh Kakon, tetapi fakta di lapangan menunjukkan jumlah ikan yang diterima jauh lebih sedikit dari yang seharusnya!

Pengadaan Bibit Pohon Alpukat dan Cabai Penuh Misteri
Dana untuk pembelian 100 batang pohon alpukat juga menjadi pertanyaan besar.

> “Yang belanja Kakon, dibagikan ke kelompok tani dan masyarakat, tapi saya tidak tahu jumlah yang dibeli dan yang dibagikan,” ujar Kaur Kesra.

Hal serupa terjadi pada pembelian bibit cabai dan ikan lele yang juga tidak jelas jumlahnya.

Proyek Fisik 2024: Dana Cair, Pekerjaan Tidak Jalan!
Dana proyek fisik tahun 2024 sudah ditarik, tetapi hingga saat ini tidak ada pekerjaan yang berjalan! Berikut daftar proyek yang hingga kini masih mangkrak:

Rabat beton Talang Kepayang (100 meter x 2 meter x 10 cm)

Rabat beton Limbang Biru (25 meter x 3 meter x 15 cm)

ODF (MCK) 10 titik

Pengadaan alat hadroh


Anggaran Media Rp50 Juta: Ada Dugaan Pemotongan Dana!
Seorang TPK bidang media mengaku bahwa ia hanya membayarkan Rp10 juta, sementara Rp40 juta lainnya dikelola sendiri oleh Kakon!

Manipulasi Dokumen Pengadaan Laptop dan Printer Tahun 2023
Aparatur pekon yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa Kakon diduga menggunakan foto lama dari pengadaan sebelumnya untuk mengelabui pemeriksaan!

Sanksi Hukum yang Mengintai Kakon Hartono! Berdasarkan temuan ini, dugaan penyimpangan dana ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, yang diatur dalam beberapa pasal berikut:

Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999
Hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar bagi siapa saja yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara!

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999
Hukuman 1 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar bagi pelaku penyalahgunaan wewenang!

Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999
Hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp150 juta hingga Rp750 juta bagi pelaku penggelapan dana dalam jabatan!

Pasal 12 Huruf e UU No. 31 Tahun 1999
Hukuman 4 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar bagi penyelenggara negara yang menerima suap/gratifikasi!

Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Hukuman yang sama akan dijatuhkan bagi mereka yang turut serta dalam kejahatan ini, termasuk Sekdes dan Bendahara jika terbukti bersalah!

Kepala Pekon Diperiksa Kacabjari! Ketika pewarta mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kakon Datar Lebuay, ternyata yang bersangkutan tidak ada di kantor.

> “Hari ini, Senin 10 Februari 2025, beliau sedang memenuhi panggilan dari Kacabjari,” ujar salah satu aparatur pekon.

Hingga berita ini diterbitkan, Hartono belum memberikan klarifikasi. Pewarta berencana menggandeng LSM untuk mendampingi masyarakat dalam melaporkan kasus ini ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri Tanggamus, dan Tipikor Tanggamus!

(Team)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*