Tanggamus – Pemerintah Pekon Banjarsari, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, menggelar pemilihan Kepala Dusun (Kadus) di Dusun Kebon Kelapa, Dusun Satu. Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi jabatan Kadus yang kosong setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri. Dalam proses pemilihan, Asril Irawan yang menjadi calon tunggal akhirnya terpilih secara aklamasi. Kegiatan hari ini jum'at sore (06 Maret 2025).
Acara berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Yovi Indra Gunawan beserta anggota, Kepala Pekon Banjarsari Topan Andri, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta jajaran perangkat pekon lainnya.
Sambutan Kepala Pekon Banjarsari
Dalam sambutannya, Kepala Pekon Banjarsari, Topan Andri, menegaskan bahwa pemilihan kepala dusun ini merupakan langkah penting dalam menjaga kelangsungan pemerintahan pekon.
"Kepala Dusun memiliki tugas yang sangat strategis dalam membantu pemerintahan pekon dan melayani masyarakat di tingkat dusun. Kami berharap Asril Irawan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta bekerja sama dengan semua elemen masyarakat," ujar Topan Andri.
Sambutan Ketua BHP Banjarsari
Ketua BHP Yovi Indra Gunawan juga memberikan sambutan yang menekankan pentingnya peran Kepala Dusun dalam pembangunan desa.
"Kadus adalah ujung tombak dalam pelayanan masyarakat. Kami berharap Asril Irawan bisa menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga komunikasi dengan warga, dan berperan aktif dalam pembangunan dusun," ujar Yovi Indra Gunawan.
Sambutan Kepala Dusun Terpilih, Asril Irawan
Sebagai Kepala Dusun terpilih, Asril Irawan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat dan pemerintah pekon atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan perangkat pekon atas kepercayaan ini. Saya siap menjalankan tugas dan amanah ini dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Dusun Kebon Kelapadan dan untuk ibadah," ujar Asril Irawan.
Dasar Hukum Pemilihan Kepala Dusun
Pemilihan Kepala Dusun di Pekon Banjarsari ini mengacu pada peraturan yang berlaku, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewenangan desa/pekon dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Pemerintahan Pekon, yang menjadi pedoman dalam proses pemilihan kepala dusun.
Dengan terpilihnya Asril Irawan, diharapkan pemerintahan di Dusun Kebon Kelapa semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.(Oki)